Rangkuman Pendidikan Pancasila - Sumberku Makalah

Sumberku Makalah

Sumberku Makalah merupakan blog milik Imron Nur Huda yang merupakan salah seorang alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu tahun 2018 yang kini telah beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu. Dimana di dalamnya berisi tentang makalah-makalah yang notabenenya merupakan tugas kuliah dari sang pemilik blog beserta teman-temannya.

Post Top Ad

Responsive Ads Here

 





Rangkuman Pendidikan Pancasila

Rangkuman Pendidikan Pancasila

Share This




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenarannya. Itulah pandangan hidupnya, karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dan fungsi pancasila?  
2.      Apakah pengertian dan fungsi UUD 1945?       
3.      Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945?

C.    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila, serta untuk memberikan sedikit pengetahuan kepada para pembaca tentang Hubungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pada hakikatnya, dasar Negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Filsafat merupakan hasil pemikiran para filsuf sebagai suatu ajaran atau sistem nilai, baik berwujud  pandangan hidup maupun ideologi yang dianut sutu masyarakat, bangsa, atau negara.
Political philosophy merupakan sikap hidup, pandangan hidup, atau suatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Political philosophy adalah filsafat sebagai pandangan hidup dari suatu bangsa dan negara.[1]
Secara etimologis pancasila berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin : Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikalPanca” artinya lima “Syila” vokal i pendek artinya satu sendi, alas, atau dasar. Syila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting satu yang senonoh. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari tiga macam buku besar: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vinaya Pitka.
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.[2]
Oleh karena itu, Political philosophy atau filsafat Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Penegasannya tercantum dalam:
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.      Tap MPR No.XVII/MPR/1998
c.       Tap MPR No.II/MPR/2000

B.     Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.      Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.       Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946, penjelasan terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga negara/masyarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai hukum,  undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan undang-undang dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam  undang-undang dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.[3]
Pembukaan undang-undang dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu:
a)      Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b)      Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam pembukaan itulah sejarah formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.[4]

C.    Hubungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
1.      Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduaannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)      Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)      Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a)      Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b)      Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)      Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan jika berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4)      Dengan demikian pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
5)      Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966
2.      Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat. Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping undang-undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksud dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam undang-undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi Negara Indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel (elastik) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.

D.    Pancasila dan UUD 1945 dalam Hubungannya dengan Amandemen.
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi yang terlengkap. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan setiap produk hukum seperti UU, peraturan atau keputusan presiden haruslah berlandaskan dan bersumber pada pancasila sebagai dasar negara yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945 adalah kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku, jadi jiwa dan ruh, inti sumber, dan landasan UUD 1945 tak lain adalah pancasila yang tersirat dan tersurat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai norma dasar dan dijabarkan dalam pasal-pasal sehingga dalam mengamandemen UUD 1945 harus tetap bersumber dan tidak boleh keluar dari Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Bagian UUD 1945 yang dapat diubah atau diamandemen adalah Batang Tubuh (pasal dan penjelasan). Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, karena pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita hukum dan cita-cita moral . selain itu juga pada pembukan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila.
Dalam melakukan amandemen UUD 1945 merupakan hal yang istimewa. Kenapa dikatakan istimewa? Hal ini dikarenakan UUD 1945 bersifat kaku (rigid). Namum kaku disini, bukan berarti tidak bisa dirubah/di amandemen. Tetapi harus melalu prosedur yang khusus dan istimewa sebagaimana tercantum dalam pasal 37 ayat 1-4.




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
a.       Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakan sumber dan landasan dari berbagai produk hukum termasuk UUD 1945.
b.      Suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila.
c.       Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
d.      Dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945 harus sesuai dan berdasar pada pancasila.
e.       Bagian UUD 1945 yang dapat diamandemen adalah bagian Batang Tubuh.
f.       Tata cara pengamandemenan UUD 1945 tertuang dalam pasal 37 ayat 1-4.
g.      Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

B.     Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka, marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era-globalisasi sekarang ini.


[1] Retno Listyarti dan Setiadi, Pendidikan Kwarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X, (Jakarta: Erlangga, 2008). Hal. 103

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here