BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan
nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan
ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah
mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenarannya. Itulah pandangan
hidupnya, karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat
Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah UUD
1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian
dan fungsi pancasila?
2. Apakah
pengertian dan fungsi UUD 1945?
3. Bagaimana hubungan
pancasila dan UUD 1945?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila, serta untuk memberikan sedikit
pengetahuan kepada para pembaca tentang Hubungan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pada hakikatnya, dasar Negara merupakan filsafat
negara (political philosophy) yang
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata
tertib hukum dalam negara. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, filsafat adalah
pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang
ada, sebab, asal, dan hukumnya. Filsafat merupakan hasil pemikiran para filsuf sebagai suatu ajaran atau sistem
nilai, baik berwujud pandangan hidup
maupun ideologi yang dianut sutu masyarakat, bangsa, atau negara.
Political
philosophy merupakan sikap
hidup, pandangan hidup, atau suatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan
kesalahannya. Political philosophy adalah
filsafat sebagai pandangan hidup dari suatu bangsa dan negara.[1]
Secara
etimologis pancasila berasal dari Sansekerta
dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin : Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal “Panca” artinya lima “Syila”
vokal i pendek artinya satu sendi, alas, atau dasar. Syila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting satu yang senonoh. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari tiga
macam buku besar: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vinaya Pitka.
Pancasila
adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan
landasan idiil bagi sistem
pemerintahan dan landasan etis-moral
bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan
hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.[2]
Oleh karena
itu, Political philosophy atau
filsafat Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila juga memiliki kekuatan
yang mengikat secara hukum. Penegasannya tercantum dalam:
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.
Tap MPR No.XVII/MPR/1998
c.
Tap MPR No.II/MPR/2000
B.
Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3
(tiga) bagian, yaitu:
1.
Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
2.
Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4
pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.
Bagian
penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18
Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan
belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam
berita Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 1946, penjelasan terebut
telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng
dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum tertulis.
Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga negara/masyarakat,
serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai
hukum, undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan
pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan
bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang tinggi, yang
mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya
lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan undang-undang dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang
tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan sebagai aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun
tidak tertulis yang dikenal dengan sebutan konvensi.
Konvensi merupakan aturan-aturan
pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang
tidak terdapat dalam undang-undang dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam undang-undang dasar.
Isi daripada
UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah
dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda
jika dibandingkan dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina,
demikian pula jika dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950).
Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.[3]
Pembukaan undang-undang dasar 1945 terdiri atas empat
alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan
isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang
tidak memiliki hubungan kausal organis
dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang
menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib
hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu:
a) Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum Indonesia.
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai
tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia.
Maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945
bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam
alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang
berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam
pembukaan itulah sejarah formal yuridis pancasila
ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.[4]
C. Hubungan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia,
penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana
kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita
hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis
(confensi), selanjutnya pokok pikiran
itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa
suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak lain dijiwai atau bersumber
pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan
kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu secara formal yuridis
pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Maka
hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik
sebagi berikut:
1.
Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka
pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas
sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduaannya dengan keseluruhan
asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan
asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. Jadi berdasarkan
tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Bahwa rumusan
pancasila sebagi dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2)
Bahwa pembukaan
UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertib hukum Indonesia
mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a)
Sebagai
dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor
mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum indonesia.
b)
Memasukkan
dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan
demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai
muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan jika
berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya
adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi
sumber.
4)
Dengan demikian
pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi
pokok kaedah negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945.
5)
Pancasila
sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik
Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial
dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan,
sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya
sebagi dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka
perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan
mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif
sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no
XX/MPRS/1966
2. Hubungan
material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga
hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan pancasila
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi sumber bentuk dan sifat. Selain
itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai
pokok kaidah dasar yang fundamental,
maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut
tidak lain adalah pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping undang-undang
dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber
hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis,
inilah yang dimaksud dengan konvensi
atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang
timbul dari praktek kenegaraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam undang-undang
dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan
peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan
bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain,
penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara. Undang-undang dasar yang
disingkat itu sangat menguntungkan bagi Negara Indonesia ini yang masih harus
terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus
menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan
merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah ketinggalan zaman, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan undang-undang yang lebih
mudah, oleh karena itu makin supel
(elastik) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman.
Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih
semangat yaitu semangat yang dinamis, positif, konstuktif seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
D.
Pancasila dan UUD 1945 dalam Hubungannya dengan
Amandemen.
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi yang terlengkap. UUD 1945
merupakan sumber hukum tertinggi dan setiap produk hukum seperti UU, peraturan
atau keputusan presiden haruslah berlandaskan dan bersumber pada pancasila
sebagai dasar negara yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada
ketentuan-ketentuan UUD 1945 adalah kerangka tata aturan atau tata tingkatan
norma hukum yang berlaku, jadi jiwa dan ruh, inti sumber, dan landasan UUD 1945
tak lain adalah pancasila yang tersirat dan tersurat dalam pembukaan UUD 1945
sebagai norma dasar dan dijabarkan dalam pasal-pasal sehingga dalam
mengamandemen UUD 1945 harus tetap bersumber dan tidak boleh keluar dari
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Bagian UUD 1945 yang dapat diubah atau diamandemen adalah Batang Tubuh
(pasal dan penjelasan). Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, karena pembukaan
UUD 1945 merupakan cita-cita hukum dan cita-cita moral . selain itu juga pada
pembukan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila.
Dalam melakukan amandemen UUD 1945 merupakan hal yang istimewa. Kenapa dikatakan istimewa?
Hal ini dikarenakan UUD 1945 bersifat kaku (rigid).
Namum kaku disini, bukan berarti tidak bisa dirubah/di amandemen. Tetapi harus
melalu prosedur yang khusus dan istimewa sebagaimana tercantum dalam pasal 37
ayat 1-4.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
merupakan sumber dan landasan dari berbagai produk hukum termasuk UUD 1945.
b.
Suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD
1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara
pancasila.
c.
Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur
yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
d.
Dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945 harus
sesuai dan berdasar pada pancasila.
e.
Bagian UUD 1945 yang dapat diamandemen adalah bagian
Batang Tubuh.
f.
Tata cara pengamandemenan UUD 1945
tertuang dalam pasal 37 ayat 1-4.
g.
Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah
untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan
zaman.
B.
Saran
Untuk dapat
mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Maka, marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era-globalisasi sekarang ini.
[1] Retno
Listyarti dan Setiadi, Pendidikan
Kwarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X, (Jakarta: Erlangga, 2008). Hal.
103
[2] (On-line)
http://lanlanrisdiana.blogspot.com/2013/01/makalah-hubungan-antara-pancasila_9178.html diakses
pada Senin, 10 November 2014
[3] (On-line)
http://ziedymu.blogspot.com/2012/10/makalah-pancasila-tentang-uud-1945.html diakses
pada Senin, 10 November 2014
[4] (On-line)
http://diktarabalaga.blogspot.com/2012/11/makalah-hubungan-pancasila-dan-uud-1945.html diakses
pada Senin, 10 November 2014
No comments:
Post a Comment