Makalah Sistem dan Strategi Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan - Sumberku Makalah

logo

Sumberku Makalah merupakan blog milik Imron Nur Huda yang merupakan salah seorang alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu tahun 2018 yang kini telah beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu. Dimana di dalamnya berisi tentang makalah-makalah yang notabenenya merupakan tugas kuliah dari sang pemilik blog beserta teman-temannya.

Post Top Ad

 


BANNER+WEB+2



demo-image
logobaru

Makalah Sistem dan Strategi Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan

Share This
Responsive Ads Here




KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dalam waktu yang relatif singkat, makalah yang berjudul “Sistem dan Strategi Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan” terselesaikan dengan baik.

Adanya makalah ini tentu saja melibatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada:
1.      Orang tua yang telah mendoakan, membimbing, dan memberikan motivasi agar kami senantiasa rajin dalam menuntut ilmu.
2.      Dr. Moh. Ali, M.Pd.I. sebagai dosen mata kuliah Manajemen Keuangan yang telah memberikan tugas dan memberikan arahan.
3.      Sahabat-sahabat yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.

            Penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Mohon maaf  jika terjadi salah penulisan pada makalah ini.

Palu, 29 Maret 2017
Penyusun,


Kelompok I





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan.
Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan (di sekolah) tidak akan berjalan. Biaya (cost) dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang).
Di samping itu, dikenal juga anggaran belanja pendidikan (education Budget) yang terdiri atas dua komponen, yaitu pendapatan, pemasukan atau penerimaan di satu pihak dan pengeluaran atau belanja. Dalam sistem anggaran di indonesia alokasi biaya rutin kepada lembaga-lembaga atau satuan-satuan penyelenggara pendidikan dituangkan dalam DIK (daftar isian kegiatan), sedangkan biaya pembangunan dialokasikan dalam DIP (daftar isian proyek). Di samping itu dikenal pula DIKS (daftar isian kegiatan suplemen) yaitu, alokasi anggaran yang sumber dananya berasal dari masyarakat.
Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, anggaran untuk sektor pendidikan sebagian besar berasal dari dana yang diturunkan dari pemerintah pusat ditambah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan anggaran pembiayaan pendidikan?
2.      Apa sistem dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan di sekolah?
3.      Apa strategi dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan di sekolah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui maksud anggaran pembiayaan pendidikan..
2.      Untuk mengetahui sistem dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan.
3.      Untuk mengetahui strategi dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Anggaran Pembiayaan Pendidikan
Menurut Koonts penganggaran (Budgetting) merupakan satu langkah perencanaan yang fundamental. Anggaran dapat diartikan sebagai suatu rencana operasi dari suatu kegiatan atau proyek yang mengandung perincian pengeluaran biaya untuk suatu periode tertentu[1].
Menurut M. Munandar yang dimaksud Business Budget atau Budget (anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi keseluruhan kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang[2].
Dari beberapa pengertian tersebut nampaklah bahwa Budget mempunyai empat unsur, yaitu :
1.      Budget ialah suatu penentuan terlebih dahulu tentang aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan di waktu yang akan datang.
2.      Budget meliputi kegiatan perusahaan yaitu mencakup semua kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian-bagian yang ada dalam perusahaan.
3.      Budget dinyatakan dalam unit moneter, yaitu unit (kesatuan yang dapat diterapkan pada berbagai kegiatan perusahaan yang beraneka ragam).
4.      Budget, jangka waktu tertentu yang akan datang yang menunjukkan bahwa Budget berlakunya untuk masa yang akan datang.




Sebagaimana telah diutarakan di atas, Budget mempunyai tiga kegunaan pokok, yaitu :
a.      Sebagai pedoman kerja
Budget berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arahan serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan yang akan datang.
b.      Sebagai alat pengawasan kerja
Budget berfungsi sebagai alat untuk pengkoordinasian kerja agar semua bagan-bagian yang terdapat di dalam perusahaan dapat saling menunjang, saling bekerja sama dengan baik, untuk menuju kesasaran yang telah ditetapkan.
c.       Sebagai alat evaluasi kerja
Budget berfungsi pula sebagai tolak ukur, sebagai alat pembanding untuk menilai (evaluasi) realisasi kegiatan perusahaan nanti. Dengan membandingkan antara apa yang tertuang di dalam Budget dengan apa yang dicapai oleh realisasi kerja perusahaan, dapatlah dinilai apakah perusahaan telah sukses bekerja ataukah kurang sukses bekerja.
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi manajemen berbasis sekolah. Yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengeloaan data secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kajian perencanaan pendidikan. Komponen keuangan dan pebiayaan dalam suatu lembaga pendidikan merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksanakannya kegiatan-kegiatan dalam proses pelaksanaan lembaga pendidikan, artinya setiap program yang akan dilaksanakan pasti membutuhkan dan memerlukan anggaran lembaga yaitu biaya keuangan. Sehingga  anggaran lembaga yaitu komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaik-baiknya. Agar anggaran lembaga yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya  pendidikan.
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Dalam anggaran kegaiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai besaran dan biaya yang dialokasikanya, sehingga terdapat dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu besaran dan untuk membiayai kegiatan serta kegiatan itu sendiri.

B.     Sistem Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan di Sekolah
Sistem yang ada di sekolah mengenai penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan dikenal dengan nama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau yang disingkat RAPBS.
a.      Pengertian RAPBS
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua/wali peserta didik. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan penyandang dana. RAPBS juga disebut sebagai rencana biaya dan pendanaan rinci untuk tahun pertama dan merupakan dokumen anggaran sekolah resmi yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah serta penanggungjawab perumusan RAPBS, untuk menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah[3].
Tujuan pedoman penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah adalah acuan bagi pengelola pendidikan, komite sekolah, dan orangtua/wali siswa dalam penyusunan RAPBS untuk memenuhi seluruh pembiayaan kebutuhan dan/atau kegiatan sekolah yang selanjutnya dibahas melalui mekanisme demokrasi, transparan dan akuntabel untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
RAPBS harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf Tata Usaha, dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
b.      Fungsi-fungsi RAPBS
Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Anggaran itu di samping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga pendidikan untuk menempati posisi yang kuat atau lemah. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu sekolah dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Di samping itu, anggaran dapat pula dijadikan alat untuk mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atau manajer dan karyawan untuk bertindak efisien dalam mencapai sasaran-sasaran lembaga[4].
Apabila melihat perkembangannya, anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan kedalam tiga jenis yaitu[5]:
1.      Sebagai alat penaksir.
2.      Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana.
3.      Sebagai alat efesiensi
Anggaran sebagi alat efesiensi merupakan fungsi yang paling esensial dalam pengendalian. Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas angka-angka yang standar dibandingkan dengan realisasi biaya melebihi atau kurang, dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan atau penghematan.
Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk[6]:
1.      Pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya.
2.      Menggali dana secara kreatif dan maksimal.
3.      Menggunakan dana secara jujur dan terbuka
4.      Mengembangkan dana secara produktif
5.      Mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
Bila sikap ini benar-benar dilaksanakan oleh para manajer lembaga pendidikan Islam, maka RAPBS ini akan membantu kemajuan lembaga pendidikan yang dipimpin tersebut. Untuk itulah, maka setiap sekolah menyusun RAPBS sebagai acuan kegiatan yang terkait dengan pendanaan. Sebenarnya, dengan adanya RAPBS ini, sekolah dapat mengeksplorasi kemampuan dirinya dan menyeimbangkan dengan alokasi dana yang ada. Dengan cara ini, setiap program sekolah sudah ter-backup dalam RAPBS tersebut.
c.       Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS
1.      Anggaran Pendapatan
Sumber keuangan atau pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa sumber, yaitu[7]:
a)      Dana dari Pemerintah
Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun keduanya. Dan dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.


b)      Dana dari orang tua siswa
Pendanaan dari orang tua siswa ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
1)      Dana tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang  tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah.
2)      Dana insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
3)      Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
c)      Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
d)     Dana dari Alumni
Dana ini merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
e)      Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
f)       Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.
2.      Anggaran Belanja (Pengeluaran)
Secara garis besar, pengeluaran dari suatu sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu[8]:
a)      Pembiayaan rutin
Pembiayaan rutin adalah biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.
b)      Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan pembangunan misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan gedung, penambahan furniture, dll.
Selain penggunaan dua macam dana di atas, ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar. Bantuan ke dalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara itu, bantuan sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan sumbanagn dari luar, dan sebagainya[9].
d.      Prinsip-prinsip RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) mencerminkan kekuatan sekolah dalam membiayai penyelenggaraan pendidikannya dan sekaligus menggambarkan rata-rata status sosial ekonomi keluarga para siswa. Sekolah sebagai institusi penyelenggara pendidikan dan pembelajaran yang mendapatkan dukungan masyarakat, maka salah satu aspek penting dalam RAPBS adalah keterbukaan.
RAPBS ini disusun tahunan dan bersifat terbuka. Hal itu untuk mengikis korupsi dan mendidik sekolah menjadi organisasi modern. Salah satu ciri organisasi modern adalah memiliki perencanaan anggaran. Sejumlah sekolah memiliki RAPBS, tapi belum ada yang benar- benar disiplin dan transparan. Dengan adanya RAPBS, sekolah harus mengestimasi dari mana saja akan mendapatkan uang, seperti iuran, sumbangan perorangan, badan usaha swasta, atau subsidi negara. Sekolah juga mengestimasi uang itu akan dikeluarkan untuk apa saja. Dari sini, audit menjadi ada dasarnya.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah[10]:
1.      RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
2.      RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
3.      Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut mencakup semua anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar kesemuanya itu dapat dilaksanakan satu tahun.
Asas-asas dalam anggaran antara lain :
1.      Asas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan. Misalnya jika dalam RAPBN telah ditetapkan bahwa anggaran pendidikan adalah 12% dari seluruh Anggaran Belanja Negara, dan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi DIY dialokasikan sebesar 10 milayar rupiah, maka walaupun ada kebutuhan mendesak atau ada kenaikan harga, permintaan tidak boleh melebihi anggarannya. Kekurangan biaya tersebut dapat diajukan pada tahun berikutnya.
2.      Asas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata anggaran yang telah ditetapkan. Misalnya pembelian kertas sudah ditetapkan sebesar satu juta rupiah, tetapi ternyata tidak cukup, kita tidak boleh semaunya menggeser uang pemeliharaan kendaraan dinas dipakai untuk menutup kekurangan anggaran kertas tersebut. Setiap anggaran yang telah disetujui telah pula dibagi-bagi menurut mata anggaran masing-masing. Pergeseran penggunaan hanya dapat dilakukan apabila ada ijin dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen.
3.      Asas tidak langsung, yaitu sesuatu ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan pengeluaran. Setiap penerimaan uang, misalnya SPP di sekolah harus disetorkan dahulu ke Bank atau Kas Negara. Kemudian, jika kita akan minta hak yang telah dialokasikan, baru kemudian mengajukan permintaan ke kas negara.

C.    Strategi Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan di Sekolah
Sasaran pedoman penyusunan RAPBS adalah tersedianya informasi penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah yang berasal dari berbagai sumber dana sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mengakibatkan penggunaan keuangan sekolah.
Cara penyusunan RAPBS pun harus jelas. RAPBS disusun dan diputuskan paling tidak oleh kepala sekolah dan orangtua siswa dan tidak bisa ditentukan satu-dua orang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat APBS adalah keuangan tahunan sekolah sebagai pedoman pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang ditetapkan melalui rapat pleno orangtua/wali siswa, komite sekolah, dan dewan guru serta disahkan pejabat yang ditetapkan.
RAPBS dibahas dalam rapat pleno seluruh orangtua/wali siswa, pengurus komite sekolah, guru, tata usaha sekolah dan unsur lain yang relevan, secara musyawarah dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya RAPBS ditetapkan menjadi APBS oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah. Diduga gagasan ini akan banyak ditentang sekolah karena ini justru akan mempersempit ruang gerak "bermain" sekolah. "Pihak sekolah akan cenderung menghindari ini karena di situlah dana tilepan bermain[11].
Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
Dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik sebagai berikut[12]:
1.      Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
2.      Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
3.      Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang, sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial.
4.      Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu.
5.      Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
6.      Melakukan revisi usulan anggaran.
7.      Persetujuan revisi usulan anggaran.
8.      Pengesahan anggaran.
Strategi dalam Penyusunan RAPBS harus mempertimbangkan antara lain:
1.      Suatu pola keputusan untuk integrity (keutuhan, kesatuan), coherent (bertalian secara logis, masuk akal) diantara setiap komponennya. Menentukan dan mengembangkan visi dan tujuan lembaga yang dinyatakan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang, program dan prioritasisasi dari alokasi sumber-sumber daya pendidikan.
2.      Memilih jenis kemampuan, keterampilan, pengetahuan apa saja yang mengkin akan diperlukan oleh masyarakat yang akan datang.
3.      Merespon dengan cepat semua peluang, ancaman, kelemahan dan keunggulan yang ada di bidang lembaga pendidikan.
4.      Membangun komitmen dari semua pihak, siswa, orangtua, masyarakat, pemerintah, unit-unit Depdikbud sampai pada internal sekolah (kepala sekolah s/d siswa) untuk bersama-sama meningkatkan mutu sekolah.
5.      Menentukan tingkat konstribusi dari setiap input pendidikan yang bermuatan biaya terhadap mutu pendidikan atau prestasi belajar siswa (efisiensi internal) dan angka permintaan masyarakat terhadap lulusan sekolah (efisiensi eksternal).



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kajian perencanaan pendidikan. Komponen keuangan dan pebiayaan dalam suatu lembaga pendidikan merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksanakannya kegiatan-kegiatan dalam proses pelaksanaan lembaga pendidikan, artinya setiap program yang akan dilaksanakan pasti membutuhkan dan memerlukan anggaran lembaga yaitu biaya keuangan. Sehingga  anggaran lembaga yaitu komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaik-baiknya. Agar anggaran lembaga yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya  pendidikan.
2.      RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. RAPBS juga disebut sebagai rencana biaya dan pendanaan rinci untuk tahun pertama dan merupakan dokumen anggaran sekolah resmi yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah serta penanggungjawab perumusan RAPBS, untuk menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
3.      Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
DAFTAR PUSTAKA

Asmoni, “Pembiayaan Pendidikan”, Blog Asmoni, http://asmoni-best.blogspot.co.id/2009/04/pembiayaan-pendidikan.html, (28 Maret 2017)
Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam, Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Eka, Annita, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja” Blog Annita Eka, http://cintailmu22.blogspot.co.id/2016/11/rapbs-rencana-anggaran-pendapatan-dan.html, (27 Maret 2017)
Fattah, Nanang, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Rosda Karya, Bandung, cet ke-1, 2000.
Fattah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya: Bandung, 1996.
Nithayun, “Presentasi Administrasi Keuangan Rencana Anggaran Belanja Sekolah” Blog Nithayun, https://www.slideshare.net/Nithayun_/presentasi-adm-keuangan-rencana-anggaran-belanja-sekolah, (29 Maret 2017)
Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam Jakarta: Erlangga, tt
Renshya, Etylaw, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja”, http://etylawrenshya.blogspot.co.id/2014/04/rencana-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html, (28 Maret 2017)
Suherman, Ade, “Pembiayaan Pendidikan”, Blog Ade Suherman  http://adesuherman.blogspot.co.id/2011/10/pembiayaan-pendidikan.html, (28 Maret 2017)
Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta, 2004



[1] Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung, 1996) h. 68
[2] Ade Suherman, “Pembiayaan Pendidikan”, Blog Ade Suherman  http://adesuherman.blogspot.co.id/2011/10/pembiayaan-pendidikan.html, (28 Maret 2017)
[3] Nithayun, “Presentasi Administrasi Keuangan Rencana Anggaran Belanja Sekolah” Blog Nithayun, https://www.slideshare.net/Nithayun_/presentasi-adm-keuangan-rencana-anggaran-belanja-sekolah, (29 Maret 2017)
[4] Etylaw Renshya, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja”, http://etylawrenshya.blogspot.co.id/2014/04/rencana-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html, (28 Maret 2017)
[5]
[6] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, tt), h. 170.
[7] Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h. 92.
[8]Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang: UIN Maliki Press, 2010), h. 88.
[9] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, tt), h. 167.
[10] Annita Eka, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja” Blog Annita Eka, http://cintailmu22.blogspot.co.id/2016/11/rapbs-rencana-anggaran-pendapatan-dan.html, (27 Maret 2017)
[11] Asmoni, “Pembiayaan Pendidikan”, Blog Asmoni, http://asmoni-best.blogspot.co.id/2009/04/pembiayaan-pendidikan.html, (28 Maret 2017)
[12] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Rosda Karya, Bandung, cet ke-1, 2000), h. 50



Comment Using!!

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages