KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dalam waktu yang relatif singkat, makalah
yang berjudul “Sistem dan Strategi Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan”
terselesaikan dengan baik.
Adanya
makalah ini tentu saja melibatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, kami
ucapkan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah mendoakan, membimbing, dan memberikan
motivasi agar kami senantiasa rajin dalam menuntut ilmu.
2. Dr. Moh. Ali, M.Pd.I. sebagai dosen mata kuliah Manajemen Keuangan yang telah
memberikan tugas dan memberikan arahan.
3. Sahabat-sahabat yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
Penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun dari pembaca senantiasa diharapkan. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Mohon maaf
jika terjadi salah penulisan pada makalah ini.
Palu, 29 Maret 2017
Penyusun,
Kelompok I
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan
instrumental (instrumental) yang sangat penting dalam penyelenggaraan
pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik
tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan
memiliki peranan yang sangat menentukan.
Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan
peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan
(di sekolah) tidak akan berjalan. Biaya (cost) dalam pengertian ini
memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga
(yang dapat dihargakan dengan uang).
Di samping itu, dikenal juga anggaran belanja pendidikan (education
Budget) yang terdiri atas dua komponen, yaitu pendapatan, pemasukan atau
penerimaan di satu pihak dan pengeluaran atau belanja. Dalam sistem anggaran di
indonesia alokasi biaya rutin kepada lembaga-lembaga atau satuan-satuan
penyelenggara pendidikan dituangkan dalam DIK (daftar isian kegiatan),
sedangkan biaya pembangunan dialokasikan dalam DIP (daftar isian proyek). Di
samping itu dikenal pula DIKS (daftar isian kegiatan suplemen) yaitu, alokasi
anggaran yang sumber dananya berasal dari masyarakat.
Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, anggaran untuk
sektor pendidikan sebagian besar berasal dari dana yang diturunkan dari
pemerintah pusat ditambah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dituangkan
dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan anggaran pembiayaan pendidikan?
2. Apa
sistem dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan di sekolah?
3. Apa
strategi dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan di sekolah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui maksud anggaran pembiayaan pendidikan..
2. Untuk
mengetahui sistem dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan.
3. Untuk
mengetahui strategi dalam penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Anggaran Pembiayaan Pendidikan
Menurut Koonts penganggaran (Budgetting) merupakan
satu langkah perencanaan yang fundamental. Anggaran dapat diartikan sebagai
suatu rencana operasi dari suatu kegiatan atau proyek yang mengandung perincian
pengeluaran biaya untuk suatu periode tertentu[1].
Menurut M. Munandar yang dimaksud Business Budget
atau Budget (anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara
sistematis yang meliputi keseluruhan kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam
unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang
akan datang[2].
Dari beberapa pengertian tersebut nampaklah bahwa Budget
mempunyai empat unsur, yaitu :
1. Budget ialah suatu penentuan terlebih
dahulu tentang aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan di waktu yang akan
datang.
2. Budget meliputi kegiatan perusahaan yaitu
mencakup semua kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian-bagian yang ada
dalam perusahaan.
3. Budget dinyatakan dalam unit moneter,
yaitu unit (kesatuan yang dapat diterapkan pada berbagai kegiatan perusahaan
yang beraneka ragam).
4. Budget, jangka waktu tertentu yang akan
datang yang menunjukkan bahwa Budget berlakunya untuk masa yang akan
datang.
Sebagaimana telah diutarakan di atas, Budget
mempunyai tiga kegunaan pokok, yaitu :
a. Sebagai pedoman kerja
Budget berfungsi sebagai pedoman kerja dan
memberikan arahan serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai
oleh kegiatan-kegiatan yang akan datang.
b. Sebagai alat pengawasan kerja
Budget berfungsi sebagai alat untuk
pengkoordinasian kerja agar semua bagan-bagian yang terdapat di dalam
perusahaan dapat saling menunjang, saling bekerja sama dengan baik, untuk
menuju kesasaran yang telah ditetapkan.
c. Sebagai alat evaluasi kerja
Budget berfungsi pula sebagai tolak ukur,
sebagai alat pembanding untuk menilai (evaluasi) realisasi kegiatan perusahaan
nanti. Dengan membandingkan antara apa yang tertuang di dalam Budget
dengan apa yang dicapai oleh realisasi kerja perusahaan, dapatlah dinilai
apakah perusahaan telah sukses bekerja ataukah kurang sukses bekerja.
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya
yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan
pendidikan. Hal tersebut lebih terasa lagi dalam implementasi manajemen
berbasis sekolah. Yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengeloaan data
secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan
merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam kajian perencanaan pendidikan. Komponen keuangan dan
pebiayaan dalam suatu lembaga pendidikan merupakan komponen produksi yang
menentukan terlaksanakannya kegiatan-kegiatan dalam proses pelaksanaan lembaga
pendidikan, artinya setiap program yang akan dilaksanakan pasti membutuhkan dan
memerlukan anggaran lembaga yaitu biaya keuangan. Sehingga anggaran
lembaga yaitu komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaik-baiknya.
Agar anggaran lembaga yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
menunjang tercapainya pendidikan.
Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang
berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran
pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah
pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi
dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah
uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di
sekolah. Dalam anggaran kegaiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai
besaran dan biaya yang dialokasikanya, sehingga terdapat dua hal yang perlu mendapat
perhatian yaitu besaran dan untuk membiayai kegiatan serta kegiatan itu
sendiri.
B. Sistem
Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan di Sekolah
Sistem yang ada di
sekolah mengenai penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan dikenal dengan nama
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau yang disingkat RAPBS.
a. Pengertian
RAPBS
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan
dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu
tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua/wali peserta didik. Sumber
dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan
sekolah dan penyandang dana. RAPBS juga disebut sebagai rencana biaya
dan pendanaan rinci untuk tahun pertama dan merupakan dokumen anggaran sekolah
resmi yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah serta
penanggungjawab perumusan RAPBS, untuk menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah[3].
Tujuan pedoman penyusunan rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah adalah acuan bagi pengelola pendidikan,
komite sekolah, dan orangtua/wali siswa dalam penyusunan RAPBS untuk memenuhi
seluruh pembiayaan kebutuhan dan/atau kegiatan sekolah yang selanjutnya dibahas
melalui mekanisme demokrasi, transparan dan akuntabel untuk ditetapkan menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
RAPBS harus berdasarkan pada rencana
pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas,
pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja
dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru,
komite sekolah, staf Tata Usaha, dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun
pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa
memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
b. Fungsi-fungsi
RAPBS
Secara
garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran
dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Anggaran itu di samping
sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi
manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga pendidikan untuk menempati posisi
yang kuat atau lemah. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai
tolak ukur keberhasilan suatu sekolah dalam mencapai sasaran yang telah
ditetapkan. Di samping itu, anggaran dapat pula dijadikan alat untuk
mempengaruhi dan memotivasi pimpinan atau manajer dan karyawan untuk bertindak
efisien dalam mencapai sasaran-sasaran lembaga[4].
Apabila
melihat perkembangannya, anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan
kedalam tiga jenis yaitu[5]:
1.
Sebagai alat penaksir.
2.
Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana.
3.
Sebagai alat efesiensi
Anggaran
sebagi alat efesiensi merupakan fungsi yang paling esensial dalam pengendalian.
Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas angka-angka yang
standar dibandingkan dengan realisasi biaya melebihi atau kurang, dapat
dianalisis ada tidaknya pemborosan atau penghematan.
Adapun
secara rinci, RAPBS berfungsi untuk[6]:
1. Pedoman
pengumpulan dana dan pengeluarannya.
2. Menggali
dana secara kreatif dan maksimal.
3. Menggunakan
dana secara jujur dan terbuka
4. Mengembangkan
dana secara produktif
5. Mempertanggung-jawabkan
dana secara objektif
Bila
sikap ini benar-benar dilaksanakan oleh para manajer lembaga pendidikan Islam,
maka RAPBS ini akan membantu kemajuan lembaga pendidikan yang dipimpin
tersebut. Untuk itulah, maka setiap sekolah menyusun RAPBS sebagai acuan kegiatan
yang terkait dengan pendanaan. Sebenarnya, dengan adanya RAPBS ini, sekolah
dapat mengeksplorasi kemampuan dirinya dan menyeimbangkan dengan alokasi dana
yang ada. Dengan cara ini, setiap program sekolah sudah ter-backup dalam
RAPBS tersebut.
c. Bentuk-bentuk
Anggaran dalam RAPBS
1. Anggaran
Pendapatan
Sumber
keuangan atau pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat
dikelompokkan menjadi beberapa sumber, yaitu[7]:
a) Dana dari
Pemerintah
Baik dana
dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun keduanya. Dan dana tersebut
diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
b) Dana dari
orang tua siswa
Pendanaan
dari orang tua siswa ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya
sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat
Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
1)
Dana tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang
harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi
siswa di sekolah.
2)
Dana insidental yang dibebankan kepada siswa baru
yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya
dapat diangsur).
3)
Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang
tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara
sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
c)
Dana dari Masyarakat
Dana ini
biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota
masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu
sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari
kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan
pendidikan.
Dana ini
ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun
dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
d)
Dana dari Alumni
Dana ini
merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang
tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan
belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk
turut mendukung kelancaran kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan
sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang
dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
e)
Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini
dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan
kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer,
kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
f)
Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada
beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana
ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang
pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya
koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.
2.
Anggaran Belanja (Pengeluaran)
a)
Pembiayaan rutin
Pembiayaan
rutin adalah biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti
dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya
operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.
b)
Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan
pembangunan misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan
gedung, perbaikan gedung, penambahan furniture, dll.
Selain
penggunaan dua macam dana di atas, ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu
anggaran untuk kebutuhan atau kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam
maupun ke luar. Bantuan ke dalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri.
Sementara itu, bantuan sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT
RI, permohonan sumbanagn dari luar, dan sebagainya[9].
d. Prinsip-prinsip
RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) mencerminkan kekuatan sekolah dalam membiayai
penyelenggaraan pendidikannya dan sekaligus menggambarkan rata-rata status
sosial ekonomi keluarga para siswa. Sekolah sebagai institusi penyelenggara
pendidikan dan pembelajaran yang mendapatkan dukungan masyarakat, maka salah
satu aspek penting dalam RAPBS adalah keterbukaan.
RAPBS ini disusun tahunan dan
bersifat terbuka. Hal itu untuk mengikis korupsi dan mendidik sekolah menjadi
organisasi modern. Salah satu ciri organisasi modern adalah memiliki
perencanaan anggaran. Sejumlah sekolah memiliki RAPBS, tapi belum ada yang
benar- benar disiplin dan transparan. Dengan adanya RAPBS, sekolah harus
mengestimasi dari mana saja akan mendapatkan uang, seperti iuran, sumbangan
perorangan, badan usaha swasta, atau subsidi negara. Sekolah juga mengestimasi
uang itu akan dikeluarkan untuk apa saja. Dari sini, audit menjadi ada
dasarnya.
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana
pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas,
pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja
dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru,
komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap
tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi
kebutuhan sekolah secara optimal.
Prinsip-prinsip
dalam penyusunan RAPBS adalah[10]:
1. RAPBS
harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur,
bertanggung jawab, dan transparan.
2. RAPBS
harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat
terbuka di sekolah.
3. Dalam
menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan
dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
Hal
penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus adanya
pemenuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah
setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut mencakup semua anggaran kegiatan rutin
dan biaya penting lainnya, agar kesemuanya itu dapat dilaksanakan satu tahun.
Asas-asas dalam anggaran antara lain :
1. Asas plafond, bahwa anggaran belanja
yang boleh diminta tidak melebihi jumlah tertinggi yang telah ditentukan.
Misalnya jika dalam RAPBN telah ditetapkan bahwa anggaran pendidikan adalah 12%
dari seluruh Anggaran Belanja Negara, dan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan Propinsi DIY dialokasikan sebesar 10 milayar rupiah, maka
walaupun ada kebutuhan mendesak atau ada kenaikan harga, permintaan tidak boleh
melebihi anggarannya. Kekurangan biaya tersebut dapat diajukan pada tahun
berikutnya.
2. Asas pengeluaran berdasarkan mata
anggaran, artinya bahwa pengeluaran pembelanjaan harus didasarkan atas mata
anggaran yang telah ditetapkan. Misalnya pembelian kertas sudah ditetapkan
sebesar satu juta rupiah, tetapi ternyata tidak cukup, kita tidak boleh
semaunya menggeser uang pemeliharaan kendaraan dinas dipakai untuk menutup
kekurangan anggaran kertas tersebut. Setiap anggaran yang telah disetujui telah
pula dibagi-bagi menurut mata anggaran masing-masing. Pergeseran penggunaan
hanya dapat dilakukan apabila ada ijin dari Direktorat Jenderal Anggaran
Departemen.
3. Asas tidak langsung, yaitu sesuatu
ketentuan bahwa setiap penerima uang tidak boleh digunakan secara langsung
untuk sesuatu keperluan pengeluaran. Setiap penerimaan uang, misalnya SPP di
sekolah harus disetorkan dahulu ke Bank atau Kas Negara. Kemudian, jika kita
akan minta hak yang telah dialokasikan, baru kemudian mengajukan permintaan ke
kas negara.
C. Strategi
Penyusunan Anggaran Pembiayaan Pendidikan di Sekolah
Sasaran pedoman penyusunan RAPBS adalah tersedianya
informasi penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah yang berasal dari berbagai
sumber dana sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mengakibatkan
penggunaan keuangan sekolah.
Cara penyusunan RAPBS pun harus jelas. RAPBS disusun dan
diputuskan paling tidak oleh kepala sekolah dan orangtua siswa dan tidak bisa
ditentukan satu-dua orang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang
selanjutnya disingkat APBS adalah keuangan tahunan sekolah sebagai pedoman
pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang ditetapkan melalui rapat pleno
orangtua/wali siswa, komite sekolah, dan dewan guru serta disahkan pejabat yang
ditetapkan.
RAPBS dibahas dalam rapat pleno seluruh orangtua/wali siswa,
pengurus komite sekolah, guru, tata usaha sekolah dan unsur lain yang relevan,
secara musyawarah dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya RAPBS ditetapkan menjadi APBS oleh Kepala Sekolah bersama Komite
Sekolah. Diduga gagasan ini akan banyak ditentang sekolah karena ini justru
akan mempersempit ruang gerak "bermain" sekolah. "Pihak sekolah
akan cenderung menghindari ini karena di situlah dana tilepan bermain[11].
Penyusunan anggaran
merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang telah
disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan
antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya
alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan
suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap
sumber dana.
Dalam prosedur penyusunan
anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik sebagai berikut[12]:
1. Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
2. Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
3. Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang, sebab anggaran pada dasarnya merupakan
pernyataan finansial.
4. Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
instansi tertentu.
5. Menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
6. Melakukan
revisi usulan anggaran.
7. Persetujuan
revisi usulan anggaran.
8. Pengesahan
anggaran.
Strategi dalam Penyusunan RAPBS
harus mempertimbangkan antara lain:
1.
Suatu
pola keputusan untuk integrity (keutuhan, kesatuan), coherent
(bertalian secara logis, masuk akal) diantara setiap komponennya. Menentukan
dan mengembangkan visi dan tujuan lembaga yang dinyatakan dalam jangka pendek,
menengah dan jangka panjang, program dan prioritasisasi dari alokasi
sumber-sumber daya pendidikan.
2.
Memilih
jenis kemampuan, keterampilan, pengetahuan apa saja yang mengkin akan
diperlukan oleh masyarakat yang akan datang.
3.
Merespon
dengan cepat semua peluang, ancaman, kelemahan dan keunggulan yang ada di
bidang lembaga pendidikan.
4.
Membangun
komitmen dari semua pihak, siswa, orangtua, masyarakat, pemerintah, unit-unit
Depdikbud sampai pada internal sekolah (kepala sekolah s/d siswa) untuk bersama-sama
meningkatkan mutu sekolah.
5.
Menentukan
tingkat konstribusi dari setiap input pendidikan yang bermuatan biaya terhadap
mutu pendidikan atau prestasi belajar siswa (efisiensi internal) dan angka
permintaan masyarakat terhadap lulusan sekolah (efisiensi eksternal).
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan,
keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam kajian perencanaan pendidikan. Komponen
keuangan dan pebiayaan dalam suatu lembaga pendidikan merupakan komponen
produksi yang menentukan terlaksanakannya kegiatan-kegiatan dalam proses
pelaksanaan lembaga pendidikan, artinya setiap program yang akan dilaksanakan
pasti membutuhkan dan memerlukan anggaran lembaga yaitu biaya keuangan.
Sehingga anggaran lembaga yaitu komponen keuangan dan pembiayaan perlu
dikelola sebaik-baiknya. Agar anggaran lembaga yang ada dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk menunjang tercapainya pendidikan.
2. RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan
dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu
tahun pelajaran berjalan. RAPBS juga disebut sebagai rencana biaya dan
pendanaan rinci untuk tahun pertama dan merupakan dokumen anggaran sekolah
resmi yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah dan Kepala Sekolah serta
penanggungjawab perumusan RAPBS, untuk menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah.
3. Penyusunan
anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk merealisasikan rencana yang
telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada
dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan/ kesepakatan
antara puncak pimpinan dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya
alokasi biaya suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan
suatu pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap
sumber dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Asmoni, “Pembiayaan Pendidikan”, Blog Asmoni,
http://asmoni-best.blogspot.co.id/2009/04/pembiayaan-pendidikan.html, (28 Maret
2017)
Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam, Malang:
UIN Maliki Press, 2010.
Eka, Annita, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja” Blog Annita
Eka,
http://cintailmu22.blogspot.co.id/2016/11/rapbs-rencana-anggaran-pendapatan-dan.html,
(27 Maret 2017)
Fattah, Nanang, Ekonomi
dan Pembiayaan Pendidikan, Rosda Karya, Bandung, cet ke-1, 2000.
Fattah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, PT Remaja
Rosdakarya: Bandung, 1996.
Nithayun, “Presentasi Administrasi Keuangan Rencana Anggaran
Belanja Sekolah” Blog Nithayun,
https://www.slideshare.net/Nithayun_/presentasi-adm-keuangan-rencana-anggaran-belanja-sekolah,
(29 Maret 2017)
Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam Jakarta:
Erlangga, tt
Renshya, Etylaw, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja”,
http://etylawrenshya.blogspot.co.id/2014/04/rencana-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html,
(28 Maret 2017)
Suherman, Ade, “Pembiayaan Pendidikan”, Blog Ade
Suherman
http://adesuherman.blogspot.co.id/2011/10/pembiayaan-pendidikan.html,
(28 Maret 2017)
Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah,
Jakarta: Rineka Cipta, 2004
[1] Nanang Fattah,
Landasan Manajemen Pendidikan, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung, 1996) h. 68
[2] Ade Suherman, “Pembiayaan
Pendidikan”, Blog Ade Suherman
http://adesuherman.blogspot.co.id/2011/10/pembiayaan-pendidikan.html, (28
Maret 2017)
[3] Nithayun,
“Presentasi Administrasi Keuangan Rencana Anggaran Belanja Sekolah” Blog
Nithayun, https://www.slideshare.net/Nithayun_/presentasi-adm-keuangan-rencana-anggaran-belanja-sekolah,
(29 Maret 2017)
[4] Etylaw
Renshya, “Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja”, http://etylawrenshya.blogspot.co.id/2014/04/rencana-anggaran-pendapatan-dan-belanja.html,
(28 Maret 2017)
[6] Mujamil Qomar,
Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, tt), h. 170.
[7]
Suryobroto, Manajemen
Pendidikan Di Sekolah (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h. 92.
[8]Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:
UIN Maliki Press, 2010), h. 88.
[9]
Mujamil Qomar, Manajemen
Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, tt), h. 167.
[10] Annita Eka, “Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja” Blog Annita Eka, http://cintailmu22.blogspot.co.id/2016/11/rapbs-rencana-anggaran-pendapatan-dan.html,
(27 Maret 2017)
[11] Asmoni, “Pembiayaan
Pendidikan”, Blog Asmoni, http://asmoni-best.blogspot.co.id/2009/04/pembiayaan-pendidikan.html,
(28 Maret 2017)
[12] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan
Pendidikan, (Rosda Karya, Bandung, cet ke-1, 2000), h. 50
No comments:
Post a Comment