Sumberku Makalah - PROFESIONALISME PENDIDIKAN DALAM PENGELOLAAN MADRASAH - Sumberku Makalah

Sumberku Makalah

Sumberku Makalah merupakan blog milik Imron Nur Huda yang merupakan salah seorang alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu tahun 2018 yang kini telah beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu. Dimana di dalamnya berisi tentang makalah-makalah yang notabenenya merupakan tugas kuliah dari sang pemilik blog beserta teman-temannya.

Post Top Ad

Responsive Ads Here

 





Sumberku Makalah - PROFESIONALISME PENDIDIKAN DALAM PENGELOLAAN MADRASAH

Sumberku Makalah - PROFESIONALISME PENDIDIKAN DALAM PENGELOLAAN MADRASAH

Share This


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dalam waktu yang relatif singkat, makalah yang berjudul “Professionalisme Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah” terselesaikan dengan baik.
Adanya makalah ini tentu saja melibatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada:
1.      Orang tua yang telah mendoakan, membimbing, dan memberikan motivasi agar kami senantiasa rajin dalam menuntut ilmu.
2.      Bapak Sjakir Lobud sebagai dosen mata kuliah Kapita Selekta Pendidikan yang telah memberikan tugas dan memberikan arahan.
3.      Sahabat-sahabat yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.

            Penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca senantiasa diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Mohon maaf  jika terjadi salah penulisan pada makalah ini.






Penyusun

Palu, 31 Maret 2017



DAFTAR ISI

Halaman Judul............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang................................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.       Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Profesionalisme pendidikan dalam pengelolaan
Madrasah............................................................................................ 3
B.       Tujuan Pendidikan Nasional............................................................... 5
C.       Dilihat Dari Sudut Pandang Ajaran Islam.......................................... 6
D.      Peningkatan Mutu Madrasah.............................................................. 7
E.       Kondisi Riil Madrasah Sebagai Pendidikan Formal........................... 9
F.        Strategi Pengelolaan Madrasah.......................................................... 11
G.      Pengelolaan Madrasah Dengan Pendekatan Professional Dan
Kompetensi......................................................................................... 17

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................... 19

DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 21


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Dalam dunia keilmuan islam, pendidikan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan pendidikanlah manusia akan bisa eksis dan berjaya di muka bumi ini. Melalui tindakan-tindakan guru, nasib pendidikan kita bergantung kepadanya. Sementara itu, diketahui bahwa dewasa ini tugas guru semakin berat. Hal ini terjadi antara lain karena kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta perubahan cara pendang dan pola hidup masyarakat yang menghendaki strategi pendekatan dalam proses belajar mengajar yang berbeda-beda, disamping materi pengajaran itu sendiri.
Dengan keadaan perkembangan masyarakat yang sedemikian itu, maka mendidik merupakan tugas berat dan memerlukan seseorang yang cukup memiliki kemampuan yang sesuai dengan jabatan tersebut. Mendidik adalah pekerjaan profesional yang tidak dapat diserahkan kepada sembarang orang, karena hal ini akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dalam kehidupannya, begitu juga terhadap lembaga pendidikan di mana ia mengabdikan dirinya untuk profesi yang diembannya.
Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pribadi seseorang guru tidaklah mudah, karena hal tersebut memerlukan proses yang cukup panjang dan biaya yang cukup banyak. Disamping itu, diperlukan pula penyadaran akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai cita-cita dari masyarakat terhadap hasil pembelajarannya yang dilakukan bersama muridnya dapat tercapai, sehingga tercipta kualitas dan mutu out put yang bisa dipertanggung jawabkan secara intelektual, memiliki keterampilan yang tinggi dan memiliki akhlaqul karimah yang mapan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian dari profesionalisme pendidikan dalam pengelolaan madrasah?
2.      Apakah tujuan dari pendidikan nasional?
3.      Bagaimana profionalisme dilihat dari sudut pandang agama islam?
4.      Bagaimanakah kondisi riil madrasah sebagai pendidikan formal?
5.      Bagaimanakah strategi pengelolaan madrasah?
6.      Bagaimanakah pengelolaan madrasah dengan menggunakan pendekatan professional dan kompetensi?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalh sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari profesionalisme pendidikan dalam  pengelolaan madrasah
2.      Untuk mengetahui tujuan dari pendidikan nasional
3.      Untuk mengetahui profesionalisme dilihat dari sudut pandang agama islam
4.      Untuk mengetahui kondisi riil madrasah sebagai pendidikan formal
5.      Untuk mengetahui srategi pengelolaan madrasah
6.      Untuk mengetahui pengelolaan madarasah dengan menggunakan pendekatan professional dan kompetensi.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesionalisme Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah.
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya riwayat, pekerjaan, pekerjaan tetap, pencaharian, pekerjaan yang merupakan sumber penghidupan. Menurut bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dsb.) sedang menurut istilah bahwa profesi adalah merupakan seorang yang menampilkan suatu tugas yang mempunyai tingkat kesulitan dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian pendidikan kemampuan ketrampilan dan pengetahuan berkadar tinggi.
Istilah profesionalisme berasal dari profesion. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya. Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahliaan tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Selanjutnya istilah profesionalisme memang juga merupakan bentuk kata kerja dari kata benda profesi (profesion), hanya saja berikut maknanya selama ini jarang dikemukakan, terutama pada saat di Indonesia masih banyak orang yang berpendapat bahwa ilmu itu bebas nilai (seperti keyakinan yang pernah dianut orang barat). Oleh karena itu, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang diakibatkan oleh penguasaan suatu ilmu bebas nilai yang mengandung makna seolah-olah seorang profesional tidak bertanggung jawab atas penggunaan hasil kerjanya karena hal itu menjadi tanggung jawab dan resiko pemesannya. Hal itu juga ternyata merupakan pendapat usang, bahkan tidak berlaku lagi.
Sedangkan profesionalisme adalah proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit. Sedangkan profesi itu sendiri pada hakekatnya adalah sikap bijaksana (informed responsiveness) yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemauan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu.[1]
Pendidikan adalah suatu keseluruhan usaha mentransformasikan ilmu, pengetahuan, ide, gagasan, norma, hukum dan nilai-nilai kepada orang lain dengan cara tertentu, baik struktural formal, serta informal dan non formal dalam suatu sistem pendidikan nasional.
Pengelolaan adalah melaksanakan suatu kegiatan yang meliputi fungsi-sungsi manajemen seperti, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. [2]
Madrasah merupakan “isim makan” kata “darasa” dalam bahasa arab, yang berarti “tempat duduk untuk belajar” atau popular dengan sekolah. Lembaga pendidikan Islam ini mulai tumbuh di Indonesia pada awal abad ke 20. Kelahiran madrasah ini tidak terlepas dari ketidakpuasan terhadap sistem pesantren yang semata-mata menitik beratkan agama, di pihak lain sistem pendidikan umum justru ketika itu tidak menghiraukan agama.[3]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan profesionalisme dalam pengelolaan madrasah adalah suatu keahlian khusus atau keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang pendidikan yang berguna dalam pengelolaan madrasah.



B.     Tujuan pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional terdapat dalam keputusan UUD tahun 1945 dan ada pula tujuan pendidikan menurut UNESCO, sebagi berikut:

1.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
a.       Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
b.      Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

2.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
3.      Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know (belajar untuk mengetahui) , (2) learning to do (belajar untuk melakukan) (3) learning to be (belajar untuk menjadi), dan (4) learning to live together (belajar untuk hidup bersama). Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.[4]
C.    Pandangan Islam tentang Profesionalisme

Profesi adalah pekerjaan menurut islam harus dilakukan karena Allah. “Karena Allah” maksudnya adalah karena diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam islam harus dijalani karena merasa bahwa itu adalah perintah Allah. Dalam kenyataannya pekerjaan itu dilakukan untuk orang lain, tetapi niat yang mendasarinya adalah perintah Allah. Dari sini kita mengetahui bahwa pekerjaan profesi di dalam islam dilakukan sebagai pengabdian kepada dua objek, yaitu: pengabdian kepada Allah dan sebagai pengabdian atau dedikasi kepada manusia atau kepada yang lain sebagai objek pekerjaaan itu.
              Dalam islam, setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional, dalam arti harus dilakukan secara benar. Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahli. Rasulullah SAW, mengatakan bahwa: “bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran”. “Kehancuran” dalam hadits ini dapat diartikan secara terbatas dan dapat diartikan secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka yang “hancur” adalah muridnya. dalam pengertian yang terbatas, Murid-murid itu kelak mempunyai murid lagi dan murid-murid itu kelak berkarya kedua-duanya dilakukan dengan tidak benar (karena telah dididik tidak benar), maka akan timbullah “kehancuran”.  Ini kehancuran dalam arti luas. Maka benarlah apa yang diajarkan Nabi SAW Setiap pekerjaan (urusan) harus dilakukan oleh orang yang ahli. “Karena Allah” saja tidaklah cukup untuk melakukan suatu pekerjaan. Yang mencukupi ialah “karena Allah” dan “keahlian”. [5]
D.    Peningkatan Mutu Madrasah Melalui Profesionalisme
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya.
Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas professional sebagai mana dikemukakan oleh Houton sebagai berikut:
      1.            Profesi harus dapat memenuhi kebutuhan sosial berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar well-establised.
      2.            Harus diperoleh melalui latihan kultural dan professional yang cukup memadai.
      3.            Menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan kekhususan (spesialisasi).
      4.            Harus dapat membuktikan skill yang diperlukan masyarakat dimana kebanyakan orang tidak memiliki skill tersebut yaitu skill sebagian merupakan pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
      5.            Memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat dari segi waktu dan cara kerja.
      6.            Harus dapat mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
      7.            Merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
      8.            Merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
      9.            Harus mempunyai kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesinya selama hidupnya, dan tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
  10.            Harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesionalnya menjunjung tinggi dan menerima kode etik profesionalnya.

Jadi prefesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiah disamping mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang professional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Disamping tugas professional keguruan, merekapun mampu bertugas dalam menejemen kelas dalam rangka proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Perangkat tenaga kerja lainnya ialah kepala sekolah/madrasah yang dibantu tenaga staf yang harus professional juga dibidang administrasi atau menejemen sekolah. Sebagaimana Kepala Sekolah, selain professional memiliki kompetensi keguruan, iapun juga harus memiliki leadership (kepemimpinan) yang sesuai dengan tuntutan sekolah dan masyarakat sekitar.
Jadi Kepala Sekolah/madrasah seharusnya menyandang dua macam profesi yaitu profesi keguruan dan profesi administratif (sebagai administrator). Kedua macam profesi tersebut diperoleh melalui pendidikan atau latihan (berijazah sekolah guru atau diploma guru) plus latihan dibidang administrasi pendidikan dalam jangka waktu tertentu sesuai program DIKLAT yang telah ditetapkan.
Akan janggal jika seorang kepala sekolah yang harus bertugas memimpin sekolah tidak mempunyai pengalaman menjadi guru atau tidak mempunyai ijazah keguruan serta sekaligus keterampilan pengelolaan administrative sekolahnya.
Pekerjaan staf administrasi juga memerlukan profesionalisme dibidangnya masing-masing, seperti ahli perencanaan program pendidikan, ahli dalam bidang menejemen keuangan, ahli dalam bidang kepustakaan, ahli dalam bidang peralatan kependidikan dan sebagainya.
Oleh karena madrasah merupakan lembaga kependidikan Islam yang menjadi cermin sebagian umat Islam, maka fugsi dan tugasnya adalah merealisasikan cita-cita umat Islam yang menginginkan agar anak-anaknya di didik menjadi manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan dalam rangka upaya meraih hidup sejahtera duniawi dan kebehagiaan hidup di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan profesionalisme.
Oleh karena itu dilingkungan tugas kependidikan madrasah diperlukan juga profesionalisme kependidikan yang lebih berkualitas tinggi daripada yang berada di sekolah-sekolah umum, mengingat guru di madrasah mengandung konotasi moralitas dan nilai-nilai Islami di tengah masyarakat luas, walaupun guru yang bersangkutan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan duniawi. Guru madrasah tidak hanya menjadi pengajar ilmu pengetahuan agama dan umum di kelas, akan tetapi ia juga sebagai norma-drager (pembawa norma) agamanya di tengah masyarakat.
Itulah sebabnya guru madrasah sebagai pemegang jabatan professional membawa misi ganda dalam waktu bersamaan yaitu misi agama dan misi ilmu pengetahuan, sehingga firman Allah dalam surat Mujadalah 11, dapat direalisasikan secara harmonis.[6]

E.     Kondisi Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah ada sejak agama islam berkembang di Indonesia. Madrasah itu tumbuh dan berkembang dari bawah dalam arti masyarakat yang didasari oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan agama islam kepada generasi penerus. Oleh karena itu madrasah pada waktu itu lebih ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu islam.
Lembaga pendidikan islam dalam bentuk madrasah jumlahnya cukup banyak tetapi yang terbesar adalah berstatus swasta yakni lebih kurang 96,4%, sedangkan yang bestatus negeri hanya kurang lebih 3,6%. Sekolah umum yang pada umumnya berstatus negeri dan dengan statusnya itu semua pembiayaan, ketenagaan, semua kebutuhan fasilitas tercukupi oleh pemerintah dibandingkan dengan prestasi madrasah yang pada umumnya berstatus swasta dan tidak memperoleh fasilitas sebagaimana yang diterima oleh sekolah umum pada umunya. Selain hal itu, proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit.
Proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit. madrasah dan sekolah umum memiliki karakteristik dan orientasi yang membawa konsekuensi beban berbeda.
Madrasah untuk membangun ciri khasnya, mereka menambah beban dengan cara memberi penguatan pada aspek keagamaan (islam) yang sesungguhnya merupakan kekuatan tersendiri. Akan tetapi tidak pernah memperoleh penghargaan lebih tatkala membandingkan diantara keduanya. Perbandingan antara madrasah dan sekolah umum selama ini hanya sebatas hasil akhii ujian nasional atau UN yang menghasilkan kesimpulan bahwa prestasi UN pada masing-masing jenjang madrasah lebih rendah dari sekolah umun. Sedangkan prestai membangun akhlak atau budi pekerti dari kedua jenis lembaga tersebut tidak pernah dilihat sehingga seolah-olah aspek itu dianggap kurang penting. Padahal yang sesungguhnya tatkala bangsa tidak memiliki karakter, akhlak atau kepribadian maka segala-galanya akan tidak bermakna.[7]

F.     Strategi Pengelolaan Madrasah
1.      Manajemen Berbasis Sekolah
Madrasah sendiri kemunculannya merupakan pembaharuan sistem pendidikan Islam di Indonesia yang telah ada. Secara umum, madrasah sendiri didirikan oleh proses swadaya masyarakat muslim (swasta). Madrasah mempunyai landasan hukum yang jelas dalam pendidikan nasional. Mensejahterakan posisi madrasah dengan sekolah umum lainnya (SD, SMP dan SMA).
Isu mengenai Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) sebenarnya merupakan tema sentral dalam reformasi pendidikan di berbagai negara. Manajemen Berbasis Sekolah diartikan sebagai pengalihan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pengelolaan dari birokrasi sentral kepada pengelola terdepan pendidikan, yaitu sekolah dan komunitasnya.
Konsep dasar MBS mengembalikan pengelolaan sekolah kepada pemiliknya dan komponen yang terkait di dalamnya, proses desentralisasi ini dipandang memiliki efektifitas yang tinggi. Terdapat tujuan nyata yang ingin dicapai dalam pembaharuan ini. Dengan diterapkannya konsep MBS diharapkan lebih mampu meningkatkan keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi.
Dalam MBS, pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja sekolah agar dapat mencapai tujuan secara optimal, efektif dan efisien. Untuk memberdayakan sekolah harus pula ditempuh upaya-upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat, di samping mengubah paradigma pendidikan yang dimiliki oleh para guru dan kepala sekolah tentang pendidikan dan pengajaran.
Peningkatan efisiensi diperoleh antara lain melalui keleluasaan pemanfaatan sumber daya, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi, sementara peningkatan mutu dapat diperoleh dengan:
a.       Melalui orang tua
b.      Fleksibilitas pengelolaan madrasah dan kelas
c.       Peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah.
Efektifitas pengelolaan madrasah merupakan kunci sentral bagi keberlangsungan madrasah. Dengan begitu madrasah mampu bersaing di pasaran global, mampu menjanjikan dan menumbuhkan pandangan positif dalam masyarakat.
Efektifitas ini, menurut Thomas (1979) yang melihat pendidikan dalam kerangka produktivitas, dinyatakan dalam tiga dimensi, yaitu:
a.       The administrator production function: yaitu fungsi yang meninjau produktivitas sekolah dari segi keluasan administratif. Seberapa besar dan baik layanan yang dapat diberikan dalam suatu proses pendidikan, baik oleh guru, kepala sekolah, maupun pihak lain yang berkepentingan.
b.      The psychologist’s product function: fungsi ini melihat produktivitas dari segi keluaran, perubahan perilaku yang terjadi pada peserta didik sebagai suatu gambaran dari prestasi akademik yang telah dicapainya dalam periode belajar.
c.       The economics’ production function: yaitu fungsi ekonomis yang berkaitan dengan pembiayaan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini mencakup harga pembiayaan layanan pendidikan yang diberikan dan diperoleh yang ditimbulkan oleh layanan tersebut.


2.      Kerangka Membangun Madrasah yang Efektif
Kerangka untuk membangun madrasah terdiri dari 6 komponen, yaitu:

a.       Pengertian umum dan dasar konsepsi yang sama
Sudah semestinya diberlakukan dalam setiap organisasi adanya kesamaan pandangan filosofis yang menuntun perjalanannya. Begitu halnya dengan madrasah.
Efektifitas ini didukung dengan konsep filosofis yang dialektis, diketahui dengan baik dan bersifat humanis, ideologis, nilai-nilai (Islam, social, dan toleransi) dan misi (akademis dan keluhuran moral).

b.      Kurikulum yang bagus dan pengelolaan atas dasar aspirasi masyarakat
Di sini jelas, bahwa madrasah yang baik haruslah mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas dalam pendidikannya. Kejelasan ini dicerminkan dalam kurikulum yang digunakan, serta tidak seharusnya mengesampingkan aspirasi masyarakat.

c.       Buku akademis dan keluaran moral
Madrasah yang efektif menetapkan buku yang tinggi untuk akademis, demikian juga mutu/etika Islam, mengajarkan kurikulum pendidikan agama Islam dan berdampingan dengan kurikulum, mampu menunjukkan logo keislamannya dan nasionalisme dalam ritual dan kegiatan luar.



d.      Fasilitas belajar yang cukup
Hal ini kaitannya dengan eksplorasi kemampuan siswa dengan optimal. Sehingga peserta didik mampu mengaplikasikan secara riil berbagai konsep yang dirasa masih abstrak. Dengan begitu konstruksi pengetahuan peserta didik akan lebih menuai hasil.
e.       Manifestasi perilaku (atas dasar kesepakatan)
Maksudnya, terdapat perilaku khusus yang diciptakan dan disepakati bersama, baik berupa peraturan-peraturan dan sangsi, apresiasi, dan sebagainya.

f.       Keluaran yang diharapkan
Tujuan akhir pengelolaan madrasah adalah mampu menelurkan output yang kompetensinya tidak diragukan lagi. Tujuan ini tidaklah mungkin diperoleh dengan tanpa memperhatikan berbagai aspek fundamental. Keluaran yang baik, tergantung bagaimana madrasah berusaha, sekeras apakah itu dan seserius apakah madrasah memandang dan mengupayakannya.
3.      Prinsip Umum Membangun Madrasah
Drs. Fatah Syukur, M.Ag menjelaskan dalam bukunya Manajemen Pendidikan Pada Madrasah, menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip umum yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah madrasah:
a.       Peningkatan pemahaman dan penerimaan filosofis, nilai-nilai dan misi madrasah
Landasan filosofis sudah seharusnya tersusun dan terencana dengan jelas dan memadai, dapat dimengerti dan dipahami secara optimal oleh semua pihak yang berkepentingan.
b.      Perhatian para pencapaian sasaran dan tujuan
Madrasah yang efektif menentukan prioritas dan membatasi apa yang dapat harus dicapai. Kejelasan dari filosofis pedoman dan misi dan memusatkan pada keikutsertaan dan perhatian dari pihak yang berkepentingan akan menentukan bahwa sekolah harus mempersempit kisaran tujuan yang paling penting untuk dicapai.
c.       Kepemimpinan yang efektif
Kepemimpinan yang efektif salah satu cirinya adalah mengambil inisiatif dan tindakan yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Ada beberapa faktor yang dianjurkan dalam pengelolaan sekolah, antara lain:
1)      Kepemimpinan kepala sekolah yang lebih fleksibel
2)      Nilai, visi dan misi madrasah harus dikomunikasikan
3)      Perhatian pada kelembagaan, visi, misi dan nilai yang diusung
4)      Kepala sekolah, staf dan orang tua siswa aktif membangun budaya sekolah yang diinginkan berdasarkan visi dan misi.

d.      Strategi rencana dan pelaksanaan pembangunan multi dimensi
Hal ini menjadi penting lantaran perkembangan suatu organisasi, tak terkecuali madrasah, tidaklah selalu di atas angin. Tantangan dan kendala tentunya tidaklah bisa diingkari. Dengan demikian, perencanaan yang matang dengan strategi-strategi jitu mungkin akan lebih mengoptimalkan eksistensi suatu madrasah itu sendiri.

e.       Pengelolaan sekolah dan partisipasi masyarakat

f.       Tanggung jawab dengan jelas dilimpahkan kepada orang yang terlibat atau dipengaruhi oleh kegiatan madrasah
Pembagian job description yang jelas dan tepat sasaran dirasa sebagai langkah awal yang baik dalam manajemen pelaksanaan semua bentuk organisasi. Dengan begitu diharapkan visi, misi dan tujuan dapat tercapai secara optimal.
g.      Partisipasi dalam pengambilan keputusan
Dalam madrasah yang mempunyai skala kecil pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Dalam madrasah yang besar, pihak yang berkepentingan memiliki wakilnya (BP3). Efektifitas madrasah akan lebih nampak jika terdapat kejelasan keputusan yang dikeluarkan.
h.      Penetapan standar tinggi
i.        Siswa belajar aktif
j.        Lingkungan motivasi belajar mengajar
k.      Efektifitas tim guru dan kepala sekolah
l.        Sistem yang jujur dalam evaluasi dan pertanggung jawaban
Madrasah akan lebih berkembang jika mampu melaksanakan pola sistem yang jujur dalam proses evaluasi
m.    Optimalisasi sumber daya dan penggunaannya
n.      Organisasi fungsional
Madrasah yang efektif mempunyai susunan dan hubungan kerja yang lebih tepat sebagai organisasi fungsional dari birokrasi. Di sana dapat hubungan bebas antara guru, kepala madrasah baik vertikal maupun horizontal dan dengan pimpinan masyarakat.[8]

G.    Pengelolaan Madrasah Dengan Pendekatan Professional Dan Kompetensi
 Mengingat tanggung jawab guru yang begitu kompleks maka profesi guru ini memerlukan persyaratan khusus antara lain:
                  1.            Menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
                  2.            Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
                  3.            Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
                  4.            Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
                  5.            Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

 Dalam pengembangannya profesionalisme kependidikan diperlukan kompetensi keguruan. Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakn kewajiban-kewajibannya serta bertanggung jawab dan layak.
Adapun kompetensi tersebut adalah:
a.       Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, an pengenbangan peserta didik.
b.      Kopetensi personal adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadianyang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c.       Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitarnya.
d.      Kompetensi professional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi, kurikulum dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya.

Dari beberapa kompetensi tersebut dapat melahirkan kompetensi berikut:
                  1.          Kepribadian guru yang unik dalam mempengaruhi murid yang dikembangkan terus menerus sehingga ia benar-benar terampil dalam tugasnya.
                  2.          Penguasaan ilmu pengetahuan yang mengarah kepada spesialisasi ilmu yang diajarkan kepada murid.
                  3.          Keterampilan dalam mengajarkan bahan pelajaran, terutama menyangkut perencanaan program satuan pelajaran dan menyusun keeluruhan kegiatan untuk satuan pelajaran menurut waktu (catur wulan, semester, tahun pelajaran)[9]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

                                                            1.      yang dimaksud dengan profesionalisme dalam pengelolaan madrasah adalah suatu keahlian khusus atau keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang pendidikan yang berguna dalam pengelolaan madrasah.
                                                            2.      Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
                                                            3.      pendangan islam mengenai profesionalisme adalah seseorang harus dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugasnya, dan manusia harus bekerja Karen Allah SWT.
                                                            4.      peningkatan mutu madrasah dapat dilakukan apabila semua staff, guru, TU, bahkan kepala sekolah dapat bekerja secara professional.
                                                            5.      madrasah sebagai lembaga pendidikan formal adalah posisi madrasah sama hal nya dengan sekolah-sekolah negeri lainnya. Dalam proses belajar mengajarnya madrasah ditambahkan pendidikan agama yang di pelajari lebih mandala dibandingkan dengan sekolah negeri.
                                                            6.      strategi pengelolaan madrasah dengan cara:
a.    manajemen berbasis sekolah
b.    kerangka membangun madrasah yang efektif
c.    prinsip umum membangun madrasah
                                                             7.      pengelolaan madarasah dengan pendekatan professional dan kompetensi adalah  tata cara pengelolaan madrasah dengan cara professional dan berbasis pada kompetensi pendidikan.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.pengertian menurutparaahli.net/pengertian-pengelolaan-menurut-para-ahli./






[2] http://www.pengertian menurutparaahli.net/pengertian-pengelolaan-menurut-para-ahli./ (selasa,28 maret 2017)
 




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here