Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dalam waktu yang relatif singkat, makalah
yang berjudul “Professionalisme Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah” terselesaikan dengan baik.
Adanya
makalah ini tentu saja melibatkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu, kami
ucapkan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah mendoakan, membimbing, dan memberikan
motivasi agar kami senantiasa rajin dalam menuntut ilmu.
2. Bapak Sjakir Lobud sebagai dosen mata kuliah Kapita Selekta Pendidikan yang
telah memberikan tugas dan memberikan arahan.
3. Sahabat-sahabat yang telah membantu menyelesaikan tugas ini.
Penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun dari pembaca senantiasa diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Mohon maaf jika terjadi salah penulisan pada makalah
ini.
Penyusun
Palu,
31 Maret 2017
DAFTAR ISI
Halaman
Judul.............................................................................................
i
Kata Pengantar.............................................................................................
ii
Daftar Isi......................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................... 1
C. Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesionalisme pendidikan dalam
pengelolaan
Madrasah............................................................................................
3
B. Tujuan Pendidikan Nasional...............................................................
5
C. Dilihat Dari Sudut Pandang Ajaran Islam..........................................
6
D. Peningkatan Mutu Madrasah..............................................................
7
E. Kondisi Riil Madrasah Sebagai Pendidikan
Formal...........................
9
F.
Strategi Pengelolaan Madrasah.......................................................... 11
G. Pengelolaan Madrasah Dengan Pendekatan
Professional Dan
Kompetensi.........................................................................................
17
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................
19
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................
21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
dunia keilmuan islam, pendidikan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan
manusia, karena dengan pendidikanlah manusia akan bisa eksis dan berjaya di
muka bumi ini. Melalui tindakan-tindakan guru, nasib pendidikan kita bergantung
kepadanya. Sementara itu, diketahui bahwa dewasa ini tugas guru semakin berat.
Hal ini terjadi antara lain karena kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta perubahan cara pendang dan pola hidup masyarakat yang menghendaki
strategi pendekatan dalam proses belajar mengajar yang berbeda-beda, disamping
materi pengajaran itu sendiri.
Dengan
keadaan perkembangan masyarakat yang sedemikian itu, maka mendidik merupakan
tugas berat dan memerlukan seseorang yang cukup memiliki kemampuan yang
sesuai dengan jabatan tersebut. Mendidik adalah pekerjaan profesional yang
tidak dapat diserahkan kepada sembarang orang, karena hal ini akan memberikan
pengaruh yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan peserta
didik dalam kehidupannya, begitu juga terhadap lembaga pendidikan di mana ia
mengabdikan dirinya untuk profesi yang diembannya.
Untuk mewujudkan profesionalisme dalam pribadi seseorang guru tidaklah
mudah, karena hal tersebut memerlukan proses yang cukup panjang dan biaya yang
cukup banyak. Disamping itu, diperlukan pula penyadaran akan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai cita-cita dari masyarakat terhadap hasil pembelajarannya yang
dilakukan bersama muridnya dapat tercapai, sehingga tercipta kualitas dan mutu
out put yang bisa dipertanggung jawabkan secara intelektual, memiliki
keterampilan yang tinggi dan memiliki akhlaqul karimah yang mapan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam makah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apakah
pengertian dari profesionalisme pendidikan dalam pengelolaan madrasah?
2.
Apakah
tujuan dari pendidikan nasional?
3.
Bagaimana
profionalisme dilihat dari sudut pandang agama islam?
4.
Bagaimanakah
kondisi riil madrasah sebagai pendidikan formal?
5.
Bagaimanakah
strategi pengelolaan madrasah?
6.
Bagaimanakah
pengelolaan madrasah dengan menggunakan pendekatan professional dan kompetensi?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalh
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari profesionalisme pendidikan dalam pengelolaan madrasah
2.
Untuk
mengetahui tujuan dari pendidikan nasional
3.
Untuk
mengetahui profesionalisme dilihat dari sudut pandang agama islam
4.
Untuk
mengetahui kondisi riil madrasah sebagai pendidikan formal
5.
Untuk
mengetahui srategi pengelolaan madrasah
6.
Untuk
mengetahui pengelolaan madarasah dengan menggunakan pendekatan professional dan
kompetensi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesionalisme
Pendidikan Dalam Pengelolaan Madrasah.
Profesionalisme
berasal dari kata profesi yang artinya riwayat, pekerjaan, pekerjaan
tetap, pencaharian, pekerjaan yang merupakan sumber penghidupan. Menurut bahasa
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejujuran, dsb.) sedang menurut istilah bahwa profesi adalah merupakan seorang
yang menampilkan suatu tugas yang mempunyai tingkat kesulitan dan
mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan
pencapaian pendidikan kemampuan ketrampilan dan pengetahuan berkadar tinggi.
Istilah
profesionalisme berasal dari profesion. Profession mengandung
arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan
keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata
lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk
menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya. Profesionalisme berarti
suatu pandangan bahwa suatu keahliaan tertentu diperlukan dalam pekerjaan
tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau
latihan khusus.
Selanjutnya
istilah profesionalisme memang juga merupakan bentuk kata kerja dari kata benda
profesi (profesion), hanya saja berikut maknanya selama ini jarang
dikemukakan, terutama pada saat di Indonesia masih banyak orang yang
berpendapat bahwa ilmu itu bebas nilai (seperti keyakinan yang pernah dianut
orang barat). Oleh karena itu, profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang
diakibatkan oleh penguasaan suatu ilmu bebas nilai yang mengandung makna
seolah-olah seorang profesional tidak bertanggung jawab atas penggunaan hasil
kerjanya karena hal itu menjadi tanggung jawab dan resiko pemesannya. Hal itu
juga ternyata merupakan pendapat usang, bahkan tidak berlaku lagi.
Sedangkan
profesionalisme adalah proses usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan
suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki
kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga
dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan elit. Sedangkan profesi
itu sendiri pada hakekatnya adalah sikap bijaksana (informed responsiveness)
yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemauan, teknik
dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu.[1]
Pendidikan
adalah suatu keseluruhan usaha mentransformasikan ilmu, pengetahuan, ide,
gagasan, norma, hukum dan nilai-nilai kepada orang lain dengan cara tertentu,
baik struktural formal, serta informal dan non formal dalam suatu sistem
pendidikan nasional.
Pengelolaan
adalah melaksanakan suatu kegiatan yang meliputi fungsi-sungsi manajemen
seperti, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan secara
efektif dan efisien. [2]
Madrasah merupakan “isim makan” kata “darasa”
dalam bahasa arab, yang berarti “tempat duduk untuk belajar” atau popular
dengan sekolah. Lembaga pendidikan Islam ini mulai tumbuh di Indonesia pada
awal abad ke 20. Kelahiran madrasah ini tidak terlepas dari ketidakpuasan
terhadap sistem pesantren yang semata-mata menitik beratkan agama, di pihak
lain sistem pendidikan umum justru ketika itu tidak menghiraukan agama.[3]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan
profesionalisme dalam pengelolaan madrasah adalah suatu keahlian khusus atau
keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang pendidikan yang
berguna dalam pengelolaan madrasah.
B.
Tujuan pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional terdapat dalam keputusan UUD tahun 1945 dan
ada pula tujuan pendidikan menurut UNESCO, sebagi berikut:
1. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi
Amandemen)
a.
Pasal 31,
ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
b.
Pasal
31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
2.
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun
2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
3.
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa,
tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari
pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United
Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat
pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1)
learning to Know (belajar untuk mengetahui) , (2) learning to do (belajar untuk
melakukan) (3) learning to be (belajar untuk menjadi), dan (4) learning to live
together (belajar untuk hidup bersama). Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan
SQ.[4]
C. Pandangan Islam tentang Profesionalisme
Profesi adalah pekerjaan menurut
islam harus dilakukan karena Allah. “Karena Allah” maksudnya adalah karena
diperintahkan Allah. Jadi, profesi dalam islam harus dijalani karena merasa
bahwa itu adalah perintah Allah. Dalam
kenyataannya pekerjaan itu dilakukan untuk orang lain, tetapi niat yang
mendasarinya adalah perintah Allah. Dari sini kita mengetahui bahwa pekerjaan
profesi di dalam islam dilakukan sebagai pengabdian kepada dua objek, yaitu:
pengabdian kepada Allah dan sebagai pengabdian atau dedikasi kepada manusia
atau kepada yang lain sebagai objek pekerjaaan itu.
Dalam islam, setiap pekerjaan
harus dilakukan secara profesional, dalam arti harus dilakukan secara benar.
Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang yang ahli. Rasulullah SAW, mengatakan
bahwa: “bila suatu urusan dikerjakan oleh
orang yang tidak ahli, maka tunggulah kehancuran”. “Kehancuran” dalam
hadits ini dapat diartikan secara terbatas dan dapat diartikan secara luas.
Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahlian, maka yang “hancur” adalah
muridnya. dalam pengertian yang terbatas, Murid-murid itu kelak mempunyai murid
lagi dan murid-murid itu kelak berkarya kedua-duanya dilakukan dengan tidak
benar (karena telah dididik tidak benar), maka akan timbullah “kehancuran”. Ini kehancuran dalam arti luas. Maka benarlah
apa yang diajarkan Nabi SAW Setiap pekerjaan (urusan) harus dilakukan oleh
orang yang ahli. “Karena Allah” saja tidaklah cukup untuk melakukan suatu
pekerjaan. Yang mencukupi ialah “karena Allah” dan “keahlian”. [5]
D.
Peningkatan Mutu Madrasah Melalui Profesionalisme
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Profession mengandung
arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian
yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain,
profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk
menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya.
Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu
diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh
melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas professional
sebagai mana dikemukakan oleh Houton sebagai berikut:
1.
Profesi harus dapat memenuhi kebutuhan sosial berdasarkan atas
prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip
itu telah benar-benar well-establised.
2.
Harus diperoleh melalui latihan kultural dan professional yang cukup
memadai.
3.
Menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang sistematis dan kekhususan
(spesialisasi).
4.
Harus dapat membuktikan skill yang diperlukan masyarakat dimana
kebanyakan orang tidak memiliki skill tersebut yaitu skill sebagian merupakan
pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
5.
Memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan
tugas dilihat dari segi waktu dan cara kerja.
6.
Harus dapat mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman
yang teruji.
7.
Merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya
tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
8.
Merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan
yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
9.
Harus mempunyai kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesinya
selama hidupnya, dan tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke
profesi lainnya.
10.
Harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesionalnya
menjunjung tinggi dan menerima kode etik profesionalnya.
Jadi prefesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat
fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh
melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu
mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiah disamping mampu menekuni bidang
profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang professional yang
memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga
pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Disamping tugas professional keguruan, merekapun mampu bertugas dalam
menejemen kelas dalam rangka proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Perangkat tenaga kerja lainnya ialah kepala sekolah/madrasah yang
dibantu tenaga staf yang harus professional juga dibidang administrasi atau
menejemen sekolah. Sebagaimana Kepala Sekolah, selain professional memiliki
kompetensi keguruan, iapun juga harus memiliki leadership (kepemimpinan) yang
sesuai dengan tuntutan sekolah dan masyarakat sekitar.
Jadi Kepala Sekolah/madrasah seharusnya menyandang dua macam profesi
yaitu profesi keguruan dan profesi administratif (sebagai administrator). Kedua
macam profesi tersebut diperoleh melalui pendidikan atau latihan (berijazah
sekolah guru atau diploma guru) plus latihan dibidang administrasi pendidikan
dalam jangka waktu tertentu sesuai program DIKLAT yang telah ditetapkan.
Akan janggal jika seorang kepala sekolah yang harus bertugas memimpin
sekolah tidak mempunyai pengalaman menjadi guru atau tidak mempunyai ijazah keguruan
serta sekaligus keterampilan pengelolaan administrative sekolahnya.
Pekerjaan staf administrasi juga memerlukan profesionalisme dibidangnya
masing-masing, seperti ahli perencanaan program pendidikan, ahli dalam bidang
menejemen keuangan, ahli dalam bidang kepustakaan, ahli dalam bidang peralatan
kependidikan dan sebagainya.
Oleh karena madrasah merupakan lembaga kependidikan Islam yang menjadi
cermin sebagian umat Islam, maka fugsi dan tugasnya adalah merealisasikan
cita-cita umat Islam yang menginginkan agar anak-anaknya di didik menjadi
manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan dalam rangka upaya meraih hidup
sejahtera duniawi dan kebehagiaan hidup di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu
diperlukan profesionalisme.
Oleh karena itu dilingkungan tugas kependidikan madrasah diperlukan juga
profesionalisme kependidikan yang lebih berkualitas tinggi daripada yang berada
di sekolah-sekolah umum, mengingat guru di madrasah mengandung konotasi
moralitas dan nilai-nilai Islami di tengah masyarakat luas, walaupun guru yang
bersangkutan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan duniawi. Guru madrasah tidak
hanya menjadi pengajar ilmu pengetahuan agama dan umum di kelas, akan tetapi ia
juga sebagai norma-drager (pembawa norma) agamanya di tengah masyarakat.
Itulah sebabnya guru madrasah sebagai pemegang jabatan professional
membawa misi ganda dalam waktu bersamaan yaitu misi agama dan misi ilmu
pengetahuan, sehingga firman Allah dalam surat Mujadalah 11, dapat
direalisasikan secara harmonis.[6]
E. Kondisi
Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Formal
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudah ada sejak agama islam
berkembang di Indonesia. Madrasah itu tumbuh dan berkembang dari bawah dalam
arti masyarakat yang didasari oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan agama
islam kepada generasi penerus. Oleh karena itu madrasah pada waktu itu lebih
ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu islam.
Lembaga pendidikan islam dalam bentuk madrasah jumlahnya cukup banyak
tetapi yang terbesar adalah berstatus swasta yakni lebih kurang 96,4%,
sedangkan yang bestatus negeri hanya kurang lebih 3,6%. Sekolah umum yang pada
umumnya berstatus negeri dan dengan statusnya itu semua pembiayaan, ketenagaan,
semua kebutuhan fasilitas tercukupi oleh pemerintah dibandingkan dengan
prestasi madrasah yang pada umumnya berstatus swasta dan tidak memperoleh
fasilitas sebagaimana yang diterima oleh sekolah umum pada umunya. Selain hal
itu, proses usaha menuju ke arah terpenuhinya
persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal berkemampuan, mendapat
perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta upaya perubahan
struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional sebagai jabatan
elit.
Proses
usaha menuju ke arah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal
berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik profesionalisasi, serta
upaya perubahan struktur jabatan sehingga dapat direfleksikan model profesional
sebagai jabatan elit. madrasah dan sekolah umum
memiliki karakteristik dan orientasi yang membawa konsekuensi beban berbeda.
Madrasah untuk membangun ciri khasnya, mereka menambah beban dengan cara
memberi penguatan pada aspek keagamaan (islam) yang sesungguhnya merupakan kekuatan
tersendiri. Akan tetapi tidak pernah memperoleh penghargaan lebih tatkala
membandingkan diantara keduanya. Perbandingan antara madrasah dan sekolah umum
selama ini hanya sebatas hasil akhii ujian nasional atau UN yang menghasilkan
kesimpulan bahwa prestasi UN pada masing-masing jenjang madrasah lebih rendah
dari sekolah umun. Sedangkan prestai membangun akhlak atau budi pekerti dari
kedua jenis lembaga tersebut tidak pernah dilihat sehingga seolah-olah aspek
itu dianggap kurang penting. Padahal yang sesungguhnya tatkala bangsa tidak
memiliki karakter, akhlak atau kepribadian maka segala-galanya akan tidak
bermakna.[7]
F.
Strategi
Pengelolaan Madrasah
1.
Manajemen Berbasis Sekolah
Madrasah
sendiri kemunculannya merupakan pembaharuan sistem pendidikan Islam di
Indonesia yang telah ada. Secara umum, madrasah sendiri didirikan oleh proses
swadaya masyarakat muslim (swasta). Madrasah mempunyai landasan hukum yang
jelas dalam pendidikan nasional. Mensejahterakan posisi madrasah dengan sekolah
umum lainnya (SD, SMP dan SMA).
Isu
mengenai Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) sebenarnya
merupakan tema sentral dalam reformasi pendidikan di berbagai negara. Manajemen
Berbasis Sekolah diartikan sebagai pengalihan kekuasaan, wewenang dan tanggung
jawab pengelolaan dari birokrasi sentral kepada pengelola terdepan pendidikan, yaitu sekolah dan komunitasnya.
Konsep
dasar MBS mengembalikan pengelolaan sekolah kepada pemiliknya dan komponen yang
terkait di dalamnya, proses desentralisasi ini dipandang memiliki efektifitas
yang tinggi. Terdapat tujuan nyata yang ingin dicapai dalam pembaharuan ini.
Dengan diterapkannya konsep MBS diharapkan lebih mampu meningkatkan keunggulan
masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi.
Dalam MBS,
pemberdayaan dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja sekolah agar dapat mencapai
tujuan secara optimal, efektif dan efisien. Untuk memberdayakan sekolah harus
pula ditempuh upaya-upaya memberdayakan peserta didik dan masyarakat setempat,
di samping mengubah paradigma pendidikan yang dimiliki oleh para guru dan
kepala sekolah tentang pendidikan dan pengajaran.
Peningkatan
efisiensi diperoleh antara lain melalui keleluasaan pemanfaatan sumber daya,
partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi, sementara peningkatan mutu
dapat diperoleh dengan:
a.
Melalui orang tua
b.
Fleksibilitas pengelolaan madrasah
dan kelas
c.
Peningkatan profesionalisme guru
dan kepala sekolah.
Efektifitas
pengelolaan madrasah merupakan kunci sentral bagi keberlangsungan madrasah.
Dengan begitu madrasah mampu bersaing di pasaran global, mampu menjanjikan dan
menumbuhkan pandangan positif dalam masyarakat.
Efektifitas
ini, menurut Thomas (1979) yang melihat pendidikan dalam kerangka
produktivitas, dinyatakan dalam tiga dimensi, yaitu:
a.
The administrator production
function: yaitu fungsi yang meninjau produktivitas sekolah dari
segi keluasan administratif. Seberapa besar dan baik layanan yang dapat
diberikan dalam suatu proses pendidikan, baik oleh guru, kepala sekolah, maupun
pihak lain yang berkepentingan.
b.
The psychologist’s product
function: fungsi ini melihat produktivitas dari segi
keluaran, perubahan perilaku yang terjadi pada peserta didik sebagai suatu
gambaran dari prestasi akademik yang telah dicapainya dalam periode belajar.
c.
The economics’ production
function: yaitu fungsi ekonomis yang berkaitan dengan
pembiayaan layanan pendidikan di sekolah. Hal ini mencakup harga pembiayaan
layanan pendidikan yang diberikan dan diperoleh yang ditimbulkan oleh layanan
tersebut.
2.
Kerangka Membangun Madrasah yang
Efektif
Kerangka untuk membangun madrasah
terdiri dari 6 komponen, yaitu:
a.
Pengertian umum dan dasar
konsepsi yang sama
Sudah
semestinya diberlakukan dalam setiap organisasi adanya kesamaan pandangan
filosofis yang menuntun perjalanannya. Begitu halnya dengan madrasah.
Efektifitas
ini didukung dengan konsep filosofis yang dialektis, diketahui dengan baik dan
bersifat humanis, ideologis, nilai-nilai (Islam, social, dan toleransi) dan
misi (akademis dan keluhuran moral).
b.
Kurikulum yang bagus dan
pengelolaan atas dasar aspirasi masyarakat
Di sini jelas, bahwa madrasah yang baik haruslah
mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas dalam pendidikannya. Kejelasan ini
dicerminkan dalam kurikulum yang digunakan, serta tidak seharusnya
mengesampingkan aspirasi masyarakat.
c.
Buku akademis dan keluaran moral
Madrasah yang efektif menetapkan buku yang tinggi
untuk akademis, demikian juga mutu/etika Islam, mengajarkan kurikulum
pendidikan agama Islam dan berdampingan dengan kurikulum, mampu menunjukkan
logo keislamannya dan nasionalisme dalam ritual dan kegiatan luar.
d.
Fasilitas belajar yang cukup
Hal ini
kaitannya dengan eksplorasi kemampuan siswa dengan optimal. Sehingga peserta
didik mampu mengaplikasikan secara riil berbagai konsep yang dirasa masih
abstrak. Dengan begitu konstruksi pengetahuan peserta didik akan lebih menuai
hasil.
e.
Manifestasi perilaku (atas dasar
kesepakatan)
Maksudnya, terdapat perilaku khusus yang diciptakan
dan disepakati bersama, baik berupa peraturan-peraturan dan sangsi, apresiasi,
dan sebagainya.
f.
Keluaran yang diharapkan
Tujuan akhir pengelolaan madrasah adalah mampu
menelurkan output yang kompetensinya tidak diragukan lagi. Tujuan ini tidaklah
mungkin diperoleh dengan tanpa memperhatikan berbagai aspek fundamental.
Keluaran yang baik, tergantung bagaimana madrasah berusaha, sekeras apakah itu
dan seserius apakah madrasah memandang dan mengupayakannya.
3.
Prinsip Umum Membangun Madrasah
Drs. Fatah Syukur, M.Ag menjelaskan dalam bukunya Manajemen
Pendidikan Pada Madrasah, menjelaskan bahwa ada beberapa prinsip umum yang
harus diperhatikan dalam membangun sebuah madrasah:
a.
Peningkatan pemahaman dan
penerimaan filosofis, nilai-nilai dan misi madrasah
Landasan
filosofis sudah seharusnya tersusun dan terencana dengan jelas dan memadai,
dapat dimengerti dan dipahami secara optimal oleh semua pihak yang
berkepentingan.
b.
Perhatian para pencapaian sasaran
dan tujuan
Madrasah
yang efektif menentukan prioritas dan membatasi apa yang dapat harus dicapai.
Kejelasan dari filosofis pedoman dan misi dan memusatkan pada keikutsertaan dan
perhatian dari pihak yang berkepentingan akan menentukan bahwa sekolah harus
mempersempit kisaran tujuan yang paling penting untuk dicapai.
c.
Kepemimpinan yang efektif
Kepemimpinan
yang efektif salah satu cirinya adalah mengambil inisiatif dan tindakan yang
tepat untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Ada beberapa faktor yang
dianjurkan dalam pengelolaan sekolah, antara lain:
1)
Kepemimpinan kepala sekolah yang
lebih fleksibel
2)
Nilai, visi dan misi madrasah
harus dikomunikasikan
3)
Perhatian pada kelembagaan, visi,
misi dan nilai yang diusung
4)
Kepala sekolah, staf dan orang
tua siswa aktif membangun budaya sekolah yang diinginkan berdasarkan visi dan
misi.
d.
Strategi rencana dan pelaksanaan
pembangunan multi dimensi
Hal ini menjadi penting lantaran perkembangan suatu
organisasi, tak terkecuali madrasah, tidaklah selalu di atas angin. Tantangan
dan kendala tentunya tidaklah bisa diingkari. Dengan demikian, perencanaan yang
matang dengan strategi-strategi jitu mungkin akan lebih mengoptimalkan
eksistensi suatu madrasah itu sendiri.
e.
Pengelolaan sekolah dan partisipasi
masyarakat
f.
Tanggung jawab dengan jelas
dilimpahkan kepada orang yang terlibat atau dipengaruhi oleh kegiatan madrasah
Pembagian
job description yang jelas dan tepat sasaran dirasa sebagai langkah awal yang
baik dalam manajemen pelaksanaan semua bentuk organisasi. Dengan begitu
diharapkan visi, misi dan tujuan dapat tercapai secara optimal.
g.
Partisipasi dalam pengambilan
keputusan
Dalam
madrasah yang mempunyai skala kecil pengambilan keputusan dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan. Dalam madrasah yang besar, pihak yang berkepentingan
memiliki wakilnya (BP3). Efektifitas madrasah akan lebih nampak jika terdapat
kejelasan keputusan yang dikeluarkan.
h.
Penetapan standar tinggi
i.
Siswa belajar aktif
j.
Lingkungan motivasi belajar
mengajar
k.
Efektifitas tim guru dan kepala
sekolah
l.
Sistem yang jujur dalam evaluasi
dan pertanggung jawaban
Madrasah akan lebih berkembang jika mampu
melaksanakan pola sistem yang jujur dalam proses evaluasi
m.
Optimalisasi sumber daya dan
penggunaannya
n.
Organisasi fungsional
Madrasah yang efektif mempunyai susunan dan
hubungan kerja yang lebih tepat sebagai organisasi fungsional dari birokrasi.
Di sana dapat hubungan bebas antara guru, kepala madrasah baik vertikal maupun
horizontal dan dengan pimpinan masyarakat.[8]
G. Pengelolaan
Madrasah Dengan Pendekatan Professional Dan Kompetensi
Mengingat
tanggung jawab guru yang begitu kompleks maka profesi guru ini memerlukan
persyaratan khusus antara lain:
1.
Menuntut adanya ketrampilan
yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu
keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.
Menuntut adanya tingkat
pendidikan keguruan yang memadai.
4.
Adanya kepekaan terhadap
dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5.
Memungkinkan perkembangan
sejalan dengan dinamika kehidupan.
Dalam
pengembangannya profesionalisme kependidikan diperlukan kompetensi keguruan.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakn
kewajiban-kewajibannya serta bertanggung jawab dan layak.
Adapun kompetensi
tersebut adalah:
a.
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, an pengenbangan peserta didik.
b.
Kopetensi personal adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadianyang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c.
Kompetensi sosial adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitarnya.
d.
Kompetensi professional adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup
penguasaan materi, kurikulum dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya.
Dari
beberapa kompetensi tersebut dapat melahirkan kompetensi berikut:
1.
Kepribadian guru yang unik
dalam mempengaruhi murid yang dikembangkan terus menerus sehingga ia
benar-benar terampil dalam tugasnya.
2.
Penguasaan ilmu pengetahuan
yang mengarah kepada spesialisasi ilmu yang diajarkan kepada murid.
3.
Keterampilan dalam
mengajarkan bahan pelajaran, terutama menyangkut perencanaan program satuan
pelajaran dan menyusun keeluruhan kegiatan untuk satuan pelajaran menurut waktu
(catur wulan, semester, tahun pelajaran)[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
yang dimaksud dengan
profesionalisme dalam pengelolaan madrasah adalah suatu keahlian khusus atau
keahlian tertentu yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang pendidikan yang
berguna dalam pengelolaan madrasah.
2.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
3.
pendangan
islam mengenai profesionalisme adalah seseorang harus dapat bekerja dengan baik
sesuai dengan tugasnya, dan manusia harus bekerja Karen Allah SWT.
4.
peningkatan
mutu madrasah dapat dilakukan apabila semua staff, guru, TU, bahkan kepala
sekolah dapat bekerja secara professional.
5.
madrasah
sebagai lembaga pendidikan formal adalah posisi madrasah sama hal nya dengan
sekolah-sekolah negeri lainnya. Dalam proses belajar mengajarnya madrasah
ditambahkan pendidikan agama yang di pelajari lebih mandala dibandingkan dengan
sekolah negeri.
6.
strategi
pengelolaan madrasah dengan cara:
a. manajemen berbasis sekolah
b. kerangka membangun madrasah yang efektif
c. prinsip umum membangun madrasah
7.
pengelolaan
madarasah dengan pendekatan professional dan kompetensi adalah tata cara pengelolaan madrasah dengan cara
professional dan berbasis pada kompetensi pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pengertian
menurutparaahli.net/pengertian-pengelolaan-menurut-para-ahli./
[1]
http://kamiluszaman.blogspot.co.id/2015/09/profesionalisme-pendidikan-dalam.html (selasa, 28 maret 2017)
[2] http://www.pengertian
menurutparaahli.net/pengertian-pengelolaan-menurut-para-ahli./ (selasa,28 maret
2017)
[3]
http://makalah-ibnu.blogspot.co.id/2010/01/konsep-pengelolaan-madrasah-yang.html (selasa, 28 maret 2017)
[5] http://hasnia101.blogspot.co.id/2016/05/kapita-selekta-pendidikan-islam.html (selasa, 28
maret 2017)
[6] http://suroyoagus.blogspot.co.id/2011/12/pengelolaan-pendidikan-di-madrasah.html (selasa 28
maret 2017)
[7] http://gheetsul-wudda.blogspot.co.id/2014/05/profesionalisme-pendidikan-dalam.html (selasa, 28
maret 2017)
[8] http://suroyoagus.blogspot.co.id/2011/12/pengelolaan-pendidikan-di-madrasah.html
( selasa , 28 maret 2017)
[9] http://hasnia101.blogspot.co.id/2016/05/kapita-selekta-pendidikan-islam.html (selasa, 28
maret 2017)
No comments:
Post a Comment